Dia menjelaskan bahwa untuk sementara delik yang disangkakan kepada tersangka adalah kerusakan lingkungan sambil KLHK menunggu hasil laboratorium terkait pencemaran lingkungan. Pihak Ditjen Gakkum saat ini tengah menyusun berkas perkara dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.
Pasal sangkaan yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 98 dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar.
Tersangka TPS ilegal di Bekasi telah ditetapkan KLHK
Jumat, 25 Februari 2022 16:03 WIB