Menurut Sri Mulyani, hal itu yang melatarbelakangi dirinya membentuk dana abadi bidang pendidikan pada 2010 agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen per tahun dapat dikelola secara baik dan dirasakan manfaatnya oleh antargenerasi.
Baca juga: Wapres: Dana Abadi Pesantren merupakan komitmen Pemerintah bantu pesantren
“Kita ingin dana 20 persen ini harus bisa dimanfaatkan antargenerasi dan dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan dana ini adalah dana dari APBN yang berasal dari pajak masyarakat sehingga dari sisi pengelolaan dan alokasi harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Oleh sebab itu, ia memastikan pengelolaan dana abadi selalu dilaporkan, diaudit dan disampaikan terkait jumlah dana pengelolaan, pendapatan dari investasinya serta penggunaan dari dana investasi tersebut.
“Pengelola kebijakan seperti Kemendikbud Ristek dan Kemenag serta stakeholder lain seperti Kemenko PMK sangat menentukan strategi kebijakan-kebijakan ke depan,” katanya.
Baca juga: Presiden teken Perpres 82/2021 tentang dana abadi pesantren