Pemerintah akan mengalokasikan Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023 yang anggarannya disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Alokasi anggaran ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kementerian Agama dengan LPDP Kemenkeu di Jakarta, Selasa.
"Di satu sisi, Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di sisi lain, kalangan pesantren juga sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri bagi kalangan pesantren.
Ia menegaskan Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan.