Pada Konferensi Hukum Laut ke-3, Mochtar menjadi Wakil Ketua Delegasi Indonesia. Pada 1982, ia dipercaya menjadi ketua delegasi pada Konvensi Hukum Laut ke-3 di Montego Bay, Jamaika. Pada 10 Desember 1982, konsepsi negara kepulauan disetujui dunia internasional.
Mochtar Kusumaatmadja berhasil menyelesaikan tugas diplomasi selama 25 tahun dan baru pada 16 November 1994, Konvensi 1982 mulai berlaku secara efektif.
Berkat perjuangan tanpa lelah, wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah tiga juta kilometer persegi, sehingga total wilayah kedaulatan RI menjadi delapan juta kilometer persegi.
Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja selama 1957-1982 akan selalu tercatat dalam sejarah Indonesia.
Kelihaian dan kesabarannya berunding dengan negara lain, terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen, menjadi kontribusi nyata Mochtar Kusumaatmadja.