Bandung (ANTARA) - Pemberian gelar pahlawan nasional menjadi agenda tahunan dilakukan pemerintah Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Di dalam ini diatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk setiap pengajuan nama calon pahlawan nasional.
Apabila merujuk UU tersebut, yang terklasifikasi sebagai syarat umum bagi seorang tokoh layak menjadi calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia atau orang yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap tahun, hampir seluruh daerah di Indonesia mengajukan sejumlah nama tokoh ke pemerintah pusat untuk jadi atau mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Hal demikian seperti dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Provinsi yang dipimpin Ridwan Kamil ini terus memproses pengusulan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja agar ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional pada 2022.
Upaya meyakinkan pemerintah pusat terus dilakukan, salah satunya menamai Jalan Layang Nasional Pasupati di Kota Bandung menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmadja.