Namun spirit Deklarasi Djuanda di dalam negeri tak surut. Bahkan pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4/ PP Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Pada 1969, Indonesia memperkenalkan konsep landas kontinental yang masih bernafas konsep negara kepulauan. Kali ini konsep yang ditawarkan Indonesia tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya.
Pada 17 Februari 1969, landas kontinental ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Landas Kontinen dengan ketua Mochtar Kusumaatmadja.
Tugasnya melakukan diplomasi mencapai kesepakatan garis batas wilayah, baik itu garis batas kontinen maupun garis batas wilayah laut lainnya.
Dalam kepemimpinan Mochtar, tim teknis berhasil menemukan kesepakatan dengan berbagai negara tetangga.
Memasuki 1970-an, kesadaran arti penting Konferensi Hukum Laut muncul dari negara-negara baru merdeka. Muncul desakan agar diadakan Konferensi Hukum Laut PBB Ke-3 pada 1973.
Pada tahun yang sama wawasan nusantara ditetapkan sebagai pokok pelaksanaan GBHN dengan ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1973.