Atas kondisi itu, Pemkab Karawang terpaksa harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, terhitung pada 15-21 Februari 2022.
Dasar PPKM Level III yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022.
"Angka positif kita lebih dari 50 per 100.000 penduduk setiap minggunya. Jadi kenaikannya cukup tinggi," kata Fitra.
Ia mengimbau agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan saat aktivitas di luar rumah, sebagai upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19. (KR-MAK)
Kasus positif COVID-19 sehari di Karawang bertambah 360 orang
Sabtu, 19 Februari 2022 23:58 WIB