ANTARAJAWABARAT.com,21/1 - Pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang harus melibatkan Pegadilan Negeri setempat dinilai memberatkan masyarakat.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Garut, Asep K Hamdani menyampaikan keberatan masyarakat itu dihadapan Bupati Garut, Aceng HM Fikri pada acara Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Garut Periode 2012-2017 di Gedung Pendopo, Jumat.
Proses permohonan Akta Kelahiran yang harus dilakukan di Pengadilan Negeri bagi usia satu tahun keatas sebaiknya ditinjau kembali.
Berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima pihak kantor Desa di Garut, prosen pembuatan akta tersebut telah membebani masyarakat yang harus mengeluarkan uang lebih besar serta waktu proses lebih lama dan rumit.
"Makanya saya harap pembuatan akta kelahiran yang mulai diberlakukan prosesnya melibatkan Pengadilan Negeri tahun ini harus ditinjau ulang pemerintah," kata Asep.
Menurut dia peraturan pemerintah tentang proses pembuatan akta kelahiran melalui Pengadilan Negeri bukan membuat mudah masyarakat melainkan mempersulit apabila dibandingkan proses pengajuan sebelumnya yang hanya cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Apalagi, masyarakat harus datang ke Pengadilan Negeri dan membayar uang adminsitrasi sebesar Rp200 ribu agar dapat mengikuti sidang.
Bahkan proses sidang tersebut tidak cukup satu kali sidang melainkan dua sampai tiga kali sidang dengan menghadirkan saksi yang mengetahui kelahiran anak.
"Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat itu mencapai Rp200 ribu, itu pun akta kelahiran yang diajukan belum juga selesai, masih ada proses lainnya," katanya.
Apabila kebijakan pemerintah tersebut terus berlanjut, ia khawatir semakin banyak masyarakat enggan membuat akta kelahiran meskipun kepemilikan akta kelahiran diperlukan untuk berbagai keperluan.
"Makanya kami harap pembuatan akta kelahiran tidak memberatkan masyarakat. Kasihan bagi masyarakat yang tinggalnya di pelosok daerah harus datang bolak balik ke Pengadilan," kata Asep.
Salah seorang warga Banyuresmi, Amat (45) mengaku repot mengikuti proses pembuatan akta kelahiran bagi anaknya yang sudah berusia 15 tahun harus datang ke Pengadilan Negeri mengikuti sidang sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
Mengikuti proses persidangan untuk mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan harus membayar biaya administrasi sebesar Rp200 ribu, katanya.
"Sidang lamanya dua minggu, setelah itu datang lagi ke Dinas Kependudukan, tapi selesainya juga katanya lama. Saya aneh untuk membuat akta kelahiran agar diakui saja prosesnya sangat ribet," kata Amat.
Feri P