"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata dia.
Demikian pula, kata dia, untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Umbara dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Umbara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.
Baca juga: Aa Umbara divonis lima tahun penjara
Baca juga: Aa Umbara minta Hakim agar bebaskan dirinya dari kasus korupsi bansos
KPK ajukan kasasi atas putusan terhadap mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Selasa, 15 Februari 2022 6:44 WIB