Dia mengatakan dalam memperkuat industri Keuangan Syariah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan berbagai hal antara lain meningkatkan dan memfasilitasi literasi keuangan syariah dan perlindungan konsumen.
Termasuk juga mendorong penggunaan jasa dan layanan keuangan syariah oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut dia program ini pun memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan keuangan syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk mendorong pembiayaan pembangunan daerah melalui skema pembiayaan syariah yaitu sukuk daerah dan KPBU Syariah.
Baca juga: Pemprov Jabar jajaki obligasi syariah untuk pembangunan
"Bahkan mendorong penggunaan jasa Keuangan Syariah pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan qurban," kata Zaenal.
Program ini pun mendorong pembentukan dan/atau konversi Lembaga Keuangan Milik Daerah menjadi Lembaga Keuangan Milik Daerah Syariah, termasuk mendorong konversi perbankan konvensional milik daerah menjadi perbankan syariah milik daerah untuk mengakselerasi peningkatan pengembangan perbankan syariah.
Bahkan program ini juga mendorong kolaborasi lembaga keuangan syariah dengan berbagai pemangku kepentingan pada bidang ekonomi dan keuangan syariah dan mendorong penggunaan teknologi keuangan syariah digital, diimbangi dengan literasi digital.
MES Jabar apresiasi Ridwan Kamil terkait Pergub Keuangan Syariah
Senin, 14 Februari 2022 8:32 WIB