Bandung (ANTARA) - Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah karena dinilai sebagai inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM.
"Kami sangat mengapresiasi terbitnya Pergub Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah ini. Kami pun kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam menyusun Pergub ini, Ini membuktikan pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung pengembangan ekonomi syariah," kata Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Zaenal Aripin di Bandung, Ahad.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga: Wagub Jabar: Industri Pasar Modal Syariah harus inklusif
Menurut Zaenal Pergub tersebut bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi umat dan tidak hanya itu saja, Pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor.
Dia menuturkan ada beberapa inovasi yang memang diperlukan dalam akselerasi tersebut seperti halnya pada program pengembangan industri halal.
Di mana pemerintah daerah provinsi mengembangkan industri halal yang terdiri atas makanan halal, pariwisata ramah muslim, mode fesyen, media dan rekreasi halal serta obat dan kosmetik halal.
MES Jabar apresiasi Ridwan Kamil terkait Pergub Keuangan Syariah
Senin, 14 Februari 2022 8:32 WIB