Ia memastikan Vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas dan umat Islam tak perlu risau karena tak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga nanti produksinya.
Penerbitan sertifikasi halal, kata Asrorun, juga sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan, demi penyediaan vaksin COVID-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.
"Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan Vaksin Merah Putih yang aman dan di saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," kata dia.
Baca juga: Vaksin Merah Putih yang dikembangkan Unair peroleh izin uji klinik BPOM
Produksi Vaksin Merah Putih ditargetkan mencapai 240 juta dosis per tahun
Kamis, 10 Februari 2022 17:53 WIB