Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor menjelaskan terkait izin usaha Holywings yang diberikan karena pemiliknya menyatakan siap menyesuaikan dengan tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen serta selaras dengan nilai kearifan lokal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Kamis, mengatakan Holywings telah menyanggupi untuk mengubah konsep kafe supaya sesuai dengan kondisi di Kota Hujan tersebut.
Baca juga: DPRD Kota Bogor tak setuju Holywings disebut berkonsep ramah keluarga
"Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan," kata Agus.
Kesanggupan itu disampaikan pemilik Holywings Ivan Tanjaya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor, tambahnya.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Pemkot Bogor jelaskan terkait izin usaha Hollywings
Kamis, 10 Februari 2022 17:17 WIB