Bupati mengaku akan segera membuat surat edaran terbaru untuk para pelaku ekonomi, usaha, jasa, ritel, perusahaan, industri, pengelola tempat wisata, dan lain-lain dalam menerapkan protokol kesehatan dan penyediaan tempat cuci tangan.
Baca juga: Purwakarta aktifkan operasi yustisi tekan kasus COVID-19
Sementara, untuk masyarakat yang bekerja di perkantoran ataupun di tempat lainnya, ia menekankan perlunya menyiapkan dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, Tim Satgas bersama Pemerintah akan kembali melakukan operasi yustisi di beberapa titik agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Dikatakannya, gelombang ketiga Omicron sudah terjadi di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Penyebarannya dikabarkan sudah tersentral di Pulau Jawa dan Bali.
Bupati Purwakarta imbau sekolah di zona merah terapkan daring
Selasa, 8 Februari 2022 20:38 WIB