"Saat ini untuk PTM diberlakukan 50 persen meski Cianjur masuk PPKM Level 1, untuk mengantisipasi penyebaran virus Omicron di lingkungan sekolah. Kami bersama tim gabungan mempunyai tugas untuk mengontrol penerapan prokes dan penerapan 50 persen dari kapasitas sekolah," katanya.
Baca juga: Pedagang minyak goreng di Cianjur masih jual stok lama dengan harga tinggi
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan untuk pengawasan berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur, dengan melakukan pemantauan dan razia di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran prokes.
"Satpol PP dan tim gabungan akan mengawasi dan melakukan imbauan serta penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga atau pengelola pusat keramaian serta pihak sekolah. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19," katanya.
Satpol PP Cianjur lakukan pengawasan ketat pusat keramaian dan sekolah
Kamis, 3 Februari 2022 22:53 WIB