Cirebon (ANTARA) - Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengatakan korban tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu, bisa juga dijadikan tersangka, dan saat ini petugas masih mencari alat bukti untuk menjeratnya.
"Korban bisa kita kenakan pasal 160 KUHP (karena melakukan provokasi dengan menantang tawuran melalui media sosial)," kata dia, di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Enam pelaku tawuran manfaatkan medsos ditangkap Polisi Cirebon
Ia mengatakan, korban pengeroyokan yang bermula tawuran itu bisa dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Bahkan dari keterangan beberapa tersangka, korban sempat melakukan upaya pembacokan kepada salah seorang tersangka, namun hanya mengenai sedikit karena sempat ditangkis.
Untuk itu mereka akan mengumpulkan bukti lainnya agar bisa menjerat korban sebagai tersangka, hal ini dilakukan supaya semua jera, dan tidak melakukan perbuatannya lagi.
Korban tawuran di Cirebon bisa jadi tersangka, sebut polisi
Selasa, 25 Januari 2022 21:05 WIB