Reforma Agraria didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018. Tujuan Reformasi Agraria ini adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bima Arya apresiasi BPN tuntaskan 4.200 sertifikat PTSL
Selain itu juga menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Sofyan juga membahas perkembangan teknologi serta tantangan yang akan dirasakan oleh semua lini, khususnya dalam bidang pertanahan. Oleh karena itu, ia mengajak untuk berefleksi terkait sikap dan karakter penting yang perlu ada di setiap individu agar dapat bertahan di tengah tantangan masa depan.
Karakter pertama yang penting diterapkan adalah sikap berpikir terbuka. Selain itu, penting pula menjadi individu yang fleksibel dan senantiasa menjadi pembelajar sejati dan kreatif di mana pun dan kapan pun.
Baca juga: Bupati Cirebon berharap reforma agraria berjalan optimal
Kementerian ATR/BPN gagas program transformasi digital, ini tujuannya
Selasa, 25 Januari 2022 6:06 WIB