Pernyataan tersebut dikemukakan Sofyan Djalil ketika memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Senin secara hybrid (luring dan daring). Materi yang disampaikan berjudul “Reforma Agraria Tahun 2022 untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan dan Kemakmuran Rakyat”.
Baca juga: Polres Sukabumi buru jaringan pemalsu sertifikat tanah
Sofyan mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria, kendati ketimpangan penguasaan tanah memang ada. Oleh karena itu, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat jalannya Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Masalah pertanahan memiliki lingkup yang amat luas sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria, seperti pemilikan, penggunaan, peruntukan, perencanaan, dan aspek-aspek lainnya yang terkait. Untuk dapat menjelaskan kompleksitas masalah pertanahan yang sering kali timbul, harus dipahami hal-hal mendasar yang menjadi pemicu lahirnya masalah pertanahan.
Pewarta: Feru LantaraEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.