Pemkot Bogor berharap stok minyak goreng cukup
Selasa, 25 Januari 2022 6:03 WIB
Terkait kebijakan ini, Mendag Muhammad Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm
Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dengan melampirkan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Baca juga: Pemkot Bogor bahas kenaikan harga minyak goreng dengan Bulog