"Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: Penyelenggara pemerintahan IKN adalah Kepala Otorita
Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN tanpa perlu berkonsultasi kepada DPR RI.
DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.