Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Panja RUU IKN) menyepakati nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantara dengan penyelenggara pemerintahan adalah Kepala Otorita.
"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa usai Rapat Panja RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Karena itu, Saan memastikan IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun setingkat provinsi.
Baca juga: Ini makna kata Nusantara sebagai nama IKN, beber Kepala Bappenas
Menurut dia, Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.
"Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.
Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Penyelenggara pemerintahan IKN adalah Kepala Otorita
Senin, 17 Januari 2022 20:39 WIB