Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN tanpa perlu berkonsultasi ke DPR RI.
"Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya (IKN Nusantara) cukup di daerah pemilihan nasional," katanya.
Baca juga: Nusantara jadi nama Ibu Kota Negara
Selain itu, Saan menjelaskan Rapat Panja RUU IKN saat ini sedang diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB. Dia berharap pembahasan di Panja bisa selesai sehingga pada Senin malam ini bisa dilaksanakan Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN dengan perwakilan pemerintah.
Penyelenggara pemerintahan IKN adalah Kepala Otorita
Senin, 17 Januari 2022 20:39 WIB