Saat ini, kata Wandy, pemerintah memprioritaskan untuk mempersiapkan kelembagaan Badan Otorita IKN.
Baca juga: Kepala Bappenas: Pembangunan dan pemindahan IKN bertahap hingga 2045
“Otorita IKN ini dibuat, nanti akan dibentuk Perpres (Peraturan Presiden) untuk itu. Dari situ tentu tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan. Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance, itu sangat penting, tentu sudah dipikirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa mengatakan nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantara dengan penyelenggara pemerintahan adalah Kepala Otorita.
"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Saan, Senin (17/1).
Karena itu, Saan memastikan IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur, namun Kepala Otorita meskipun setingkat provinsi. Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.