Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif untuk menentukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Wandy Tuturoong, dalam keterangan video yang dilansir di Jakarta, Rabu, mengatakan Presiden akan memiliki sejumlah pertimbangan untuk menentukan Kepala Badan Otorita IKN, termasuk pertimbangan dari suara publik.
Baca juga: Presiden Jokowi akan terbitkan Perpres tentang Otorita IKN
“Bagaimanapun, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan-pertimbangan Presiden tentu bisa dari mana saja, termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden,” ujarnya.
Wandy menuturkan pemerintah akan menentukan syarat dan kualifikasi yang harus dimiliki Kepala Badan Otorita IKN. Satu hal yang menjadi kriteria ideal, kata dia, adalah pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya.
“Yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota tentang kompleksitasnya, itu akan jadi poin plus,” katanya.