Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Otorita IKN ini sendiri sedang dibuat, nanti akan dibentuk Perpres untuk itu," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam tayangan video yang diterima dari KSP, di Jakarta, Rabu.
Wandy menyampaikan dari Perpres tersebut nanti tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan.
Baca juga: Kepala Bappenas: Pembangunan dan pemindahan IKN bertahap hingga 2045
"Saya kira semuanya sangat mengenal good governance, itu sangat penting, tentu juga sudah dipikirkan, tapi sekarang ini eranya partisipasi publik," jelasnya.
Dia menegaskan ketika Perpres dijalankan, maka masyarakat bisa bersama-sama mengawasi, mengamati, dan memberi masukan sebelum pimpinan Otorita IKN ditetapkan.