Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Otorita IKN ini sendiri sedang dibuat, nanti akan dibentuk Perpres untuk itu," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam tayangan video yang diterima dari KSP, di Jakarta, Rabu.
Wandy menyampaikan dari Perpres tersebut nanti tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan.
Baca juga: Kepala Bappenas: Pembangunan dan pemindahan IKN bertahap hingga 2045
"Saya kira semuanya sangat mengenal good governance, itu sangat penting, tentu juga sudah dipikirkan, tapi sekarang ini eranya partisipasi publik," jelasnya.
Dia menegaskan ketika Perpres dijalankan, maka masyarakat bisa bersama-sama mengawasi, mengamati, dan memberi masukan sebelum pimpinan Otorita IKN ditetapkan.
Wandy menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang sangat singkat dan terburu-buru.
Baca juga: Wakil Ketua DPR bantah pembahasan RUU IKN dilakukan tergesa-gesa
Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draf RUU, Perpres, dan bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy.
"Rumusan UU IKN didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," katanya.
Baca juga: Penyelenggara pemerintahan IKN adalah Kepala Otorita
Wandy menilai saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodasi dalam pelaksanaan pemindahan IKN.
"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," jelasnya.
Baca juga: Ini makna kata Nusantara sebagai nama IKN, beber Kepala Bappenas
Presiden Jokowi akan terbitkan Perpres tentang Otorita IKN
Rabu, 19 Januari 2022 14:55 WIB