Purwakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyampaikan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta tidak menerima dana hibah berbentuk uang dari pemerintah kabupaten setempat.
"Kami datang ke Purwakarta untuk melihat dan memastikan bagaimana pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan tugas para Jaksa di Kejari Purwakarta," kata Kajati, saat berkunjung ke Purwakarta, Selasa.
Baca juga: Pembangunan rumah Muslimat NU di Depok dapat hibah Pemda
Ia menyampaikan, berkaitan dengan hibah yang selama ini diterima pihak Kejari Purwakarta, Asep mengingatkan agar Kajari Purwakarta tidak menerima hibah dalam bentuk uang tunai.
Disarankan agar dana hibah itu dalam bentuk barang atau bangunan yang sudah jadi, dengan vendor yang tentunya sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.
"Ini harus diperhatikan, karena untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi kami agar tidak ada tanda kutip dan kemungkinan-kemungkinan negatif dari pembangunan ini. Tidak ada juga bagi kami untuk mengurangi pelaksanaan tugas wewenangnya masing-masing," katanya.
Hibah dari pemda tak boleh berbentuk uang, sebut Kajati Jabar
Selasa, 18 Januari 2022 21:00 WIB