Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memasukkan enam kontraktor dalam daftar hitam atau blacklist karena tak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek pemerintahan pada tahun 2021.
"Dari 42 kegiatan tahun lalu, ada enam (kontraktor) yang kami blacklist. Lima proyek milik Dinas Pendidikan dan satu proyek milik Dinas Pemuda dan Olahraga. Kami blacklist karena pekerjaannya tidak selesai dan tidak sesuai," ungkap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai rapat di Cibinong, Bogor, Selasa.
Baca juga: Inspektorat Bekasi desak Dinas PUPR tegas masukkan daftar hitam kontraktor nakal
Menurutnya, enam kontraktor yang masuk "blacklist" Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut sementara tidak bisa ikut mengerjakan proyek di Kabupaten Bogor karena telah melakukan wanprestasi.
Iwan menyebutkan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan tahun 2022, seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) harus mengedepankan perencanaan terintegrasi dengan lintas dinas sehingga dapat meminimalisir terjadinya pembangunan yang mangkrak atau terbengkalai.
“Deteksinya harus dari awal, tidak ada lagi alasan karena akses jalan, mobilitas barang terkendala, dan tertunda karena cuaca hujan. Kita tidak bisa menerima alasan begitu saja dari pihak ketiga, jika alasannya tidak rasional maka tidak kita terima. Kalau rasional alasannya, misalnya tanahnya labil, tapi kalau masalah hujan, mobilisasi barang, perubahan design kita tidak akan terima,” kata Iwan.