Aturan tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Pasien Omicron asal Kabupaten Bogor sudah negatifAnak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
"Kita berharap Omicron ini tidak separah yang sudah-sudah karena mayoritas masyarakat sudah taat protokol kesehatan," katanya.
Diketahui, seorang pemuda berinisial HM berusia 28 asal Kecamatan Dramaga dinyatakan positif COVID-19 varian baru Omicron setelah melalui cek kesehatan pada 28 Desember 2021.
HM telah dinyatakan negatif pada 12 Januari 2022. Ia dikabarkan sebetulnya telah melaksanakan vaksinasi hingga dosia kedua AstraZaneca dan jarang keluar rumah.
HM memiliki riwayat melakukan perjalanan ke Jakarta sejak pada akhir Desember 2021 itu untuk mengikuti tes melamar kerja di salah satu rumah sakit.
Baca juga: Kemenkes lacak transmisi lokal varian Omicron pelaku perjalanan Bogor-Jakarta
Baca juga: Kemenkes lacak transmisi lokal varian Omicron pelaku perjalanan Bogor-Jakarta