Ia menyampaikan setelah sasaran petugas pelayanan publik selesai, tahap berikutnya sasaran pelayan publik lain, termasuk masyarakat umum.
Vaksinasi penguat itu, kata dia, dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah vaksinasi dosis kedua minimal enam bulan.
"Kelompok prioritas itu nakes, pemberi layanan publik, dan lansia, itu jaraknya minimal dari dosis kedua enam bulan," demikian Uus Supangat.
Kota Tasikmalaya mulai vaksinasi penguat untuk ASN
Jumat, 14 Januari 2022 19:39 WIB