Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (12/1), mulai dari penyelidikan dugaan korupsi PT Taspen sampai vonis mati untuk empat pengedar 470,7 kilogram sabu-sabu di Aceh.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:
1. Kejagung selidiki dugaan korupsi PT Taspen
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020.
Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana kprupsi pada pengelolaan dana investaso di PT Taspen yang diterbitkan oleh Jampidsus Kejagung, Selasa (4/1).
Selengkapnya baca di sini.
2. Empat terdakwa 470,7 kg sabu-sabu divonis mati di Aceh
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pidana mati empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/1).
Selengkapnya baca di sini.3. KPK apresiasi putusan 11 tahun penjara eks penyidik Stepanus Robin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan mejalis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun.
"Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju), kami sampaikan bahwa KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
4. Dewan Pers sayangkan penganiaya jurnalis Tempo tak ditahan
Dewan Pers menyayangkan dua terdakwa polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi tidak ditahan menyusul telah dibacakan amar putusan bersalah pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai keputusan hakim tersebut.
Selengkapnya baca di sini.
5. Polisi penganiaya jurnalis Tempo divonis 10 bulan penjara
Dua polisi selaku terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selengkapnya baca di sini.