Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW dihukum mati akibat aksinya yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil.
Baca juga: Jaksa tuntut aset HW dilelang untuk biaya hidup korban
Bahkan, para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji HW sehingga jaksa menilai tindakan HW merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati.
HW dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati