Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat belum memutuskan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus hoaks Bahar Smith karena masih ada keperluan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keterangan tersangka sejauh ini masih diperlukan untuk penyidikan. Adapun Bahar Smith kini juga tersandung kasus lain berupa ujaran kebencian.
"Terlepas dari pertimbangan penyidik, namun sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan," kata Ibrahim di Bandung, Jumat.
Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Senin (3/1). Kemudian Bahar juga terseret kasus ujaran kebencian setelah adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (6/1).
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Polda Jabar belum putuskan penangguhan penahanan tersangka Bahar Smith
Jumat, 7 Januari 2022 21:53 WIB