"Jadi harus ada langkah yang progresif dan itu sudah disampaikan Pak Gubernur tadi. Juga menyangkut tatanan kehidupan bermasyarakat, hubungan interaksi dengan para tokoh serta seluruh masyarakat," demikian Tri Adhianto.
KPK pada Kamis (6/1) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
Berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (5/1), KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk saldo rekening bank, di kediaman Rahmat Effendi.
Delapan tersangka lainnya dalam kasus ini terdiri atas pihak swasta dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil beri pesan khusus ke Plt Wali Kota Bekasi
Plt Wali Kota Bekasi pastikan pelayanan publik berjalan baik
Jumat, 7 Januari 2022 16:52 WIB