Auliansyah menjelaskan, pada Desember lalu, polisi sudah memanggil Haris Azhar untuk tanggal 23 Desember, tapi waktu Haris berkirim surat meminta penundaan.
"Kami akomodir permohonan Haris Azhar, kemudian kami beri surat panggilan kedua untuk tanggal 6 Januari. Seharusnya Haris hari ini datang, tapi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi sampai Februari 2022," kata Auliansyah.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti penuhi panggilan polisi untuk klarifikasi laporan Luhut
Apakah pihak kepolisian akan menjemput paksa Haris Azhar jika yang bersangkutan kembali mengajukan penundaan pemeriksaan, Auliansyah hanya mengatakan, pihaknya akan menjalani pedoman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami akan sesuaikan saja aturan KUHAP, jadi yang ada di KUHAP aturannya seperti apa itu yang kami pedomani," pungkasnya.
Baca juga: Haris Azhar penuhi panggilan polisi klarifikasi terkait laporan Luhut
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Kasus laporan Luhut Pandjaitan ditingkatkan ke penyidikan
Kamis, 6 Januari 2022 20:13 WIB