Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Kamis.
Auliansyah menyatakan, meskipun kasusnya sudah oada tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan, masih berstatus saksi.
Baca juga: Haris Azhar silakan buka data bisnis tambang di Papua, kata Luhut
Menurut Auliansyah, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan. Kami coba mediasi, tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar," ujarnya.
Pihak pelapor, kata Auliansyah, sudah mengikuti apa yang diinginkan Haris Azhar tapi tidak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan akan memeriksa Haris Azhar Pada Kamis hari ini, tapi pemeriksaan tersebut kembali tertunda karena Haris Azhar berhalangan hadir.
Kasus laporan Luhut Pandjaitan ditingkatkan ke penyidikan
Kamis, 6 Januari 2022 20:13 WIB