"Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun," kata Dadang.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Faozan Amar menilai hukum boneka arwah yang kini tengah dimiliki oleh beberapa pemengaruh itu hukumnya bisa beragam. Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan bermain saja maka hal ini dinilai boleh (mubah).
Baca juga: Cimahi Dorong Pengembangan Usaha Pembuatan Boneka
"Bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja, bukan ada maksud yang lain," kata dia.
Sebaliknya, jika pemilik boneka arwah adalah umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka hal demikian menurutnya bisa masuk dalam kategori menciderai akidah tauhid.
"(Syirik) karena memercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan," kata dia.
Karena mengancam akidah, maka hukum mubah menyimpan boneka berubah menjadi makruh dan bahkan berdosa untuk kasus umat Islam yang merawat boneka arwah.
Menurutnya, daripada mengadopsi boneka arwah, Faozan menilai lebih baik mengadopsi anak yatim piatu atau menyalurkan dana ke panti asuhan guna membantu anak-anak yang membutuhkan.
Baca juga: Herawati Sosialisasikan Hijab Melalui Boneka Muslimah
Secara sains dan agama mustahil boneka dimasuki arwah, sebut Muhammadiyah
Kamis, 6 Januari 2022 12:47 WIB