6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.
Aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jam
Kamis, 6 Januari 2022 9:43 WIB