Hakim Mulyono mengungkapkan Jimmy Sutopo menguasai saham PT Asabri per 31 Desember 2019 sebesar Rp765 miliar dari harga pembelian Rp314,868 miliar atau mengalami kenaikan 247 persen sehingga perbuatan Jimmy malah memberikan keuntungan bagi PT Asabri sebesar Rp450,273 miliar.
Baca juga: Jaksa Agung apresiasi Menteri Erick Thohir bantu ungkap kasus Jiwasraya dan Asabri
Terkait dengan perbuatan Lukman yang melakukan pembelian saham senilai Rp715 miliar yang belum kembali, hakim Mulyono menilai kepemilikannya tidak jelas dan tidak pasti nilai yang dinikmati Lukman sehingga kerugian negara tidak jelas, tidak nyata dan tidak pasti.
Artinya, hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim yaitu Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom sepakat dengan laporan BPK.
2 direksi swasta terdakwa korupsi Asabri divonis 10 dan 13 tahun penjara
Rabu, 5 Januari 2022 23:12 WIB