Vonis Jimmy tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Jimmy divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Dua mantan direksi PT Asabri divonis hukuman penjara 15 tahun
Jimmy Sutopo juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.
"Diperoleh fakta terdakwa Jimmy Sutopo membelanjakan uang korupsi dengan membeli tanah dan apartemen, membeli benda bergerak yaitu kendaraan dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan, menukarkan uang dari tindak pidana korupsi ke uang asing yang selanjutnya dibelikan tanah dan apartemen," ungkap hakim.
Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5, Mulyono Dwi Purwanto mengenai metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).