Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan penambahan kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19 terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta mencapai 259 orang hingga Rabu, pukul 12.00 WIB.
Data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Rabu mencatat penambahan kasus COVID-19 itu diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing 24 orang, Kepulauan Riau 16 orang, dan Papua Barat 15 orang.
Kasus terkonfirmasi positif itu menambah jumlah kasus harian nasional COVID-19 mencapai 404 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi positif sejak Maret 2020 berjumlah 4.264.136 orang.
Sementara itu tercatat, pasien sembuh COVID-19 harian terbanyak dilaporkan di Provinsi DKI Jakarta 71 orang, Jawa Barat 28 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Utara sembilan orang, dan DI Yogyakarta tujuh orang.
Dengan demikian, secara nasional angka kesembuhan harian bertambah 180 orang, sehingga total mencapai 4.115.149 orang.
Sedangkan penambahan kasus meninggal tercatat sebanyak empat orang yakni di Provinsi Jawa Timur dua orang, DKI Jakarta dan Jambi masing-masing satu orang, sehingga total mencapai 144.109 jiwa.
Satgas COVID-19 juga mencatat, jumlah kasus aktif yang mencakup penderita COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri pada hari ini sebanyak 4.878 kasus aktif, naik 220 orang dibandingkan hari sebelumnya (4/1).
Selain itu terdapat pula 4.964 orang yang masuk dalam kategori suspek.
Hasil tersebut didapat setelah dilakukan pengujian pada hari ini terhadap 285.144 spesimen dari 217.304 orang yang diperiksa di ratusan jaringan laboratorium di seluruh Indonesia.
Tingkat positif atau positivity rate spesimen harian adalah 0,22 persen dan untuk tingkat positivity rate orang harian adalah 0,19 persen.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif COVID-19," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.