Selama 2021, raihan pajak kendaraan Samsat Kabupaten Kuningan Rp164,4 miliar
Senin, 3 Januari 2022 15:19 WIB
Ade menyebutkan, operasi gabungan yang digelar Kabupaten Kuningan merupakan yang terbanyak dan paling sering dilakukan bila dibandingkan wilayah lain yaitu sebanyak 12 hari kerja.
Upaya ini diklaim sebagai cara mengembalikan ketaatan wajib pajak guna menyokong penerimaan PKB secara murni. Sebab, penerimaan pajak dari pendaftaran kendaraan baru (BBN 1) belum dapat diandalkan di Kuningan selama pandemi ini.
“Operasi gabungan di Kuningan kita gelar empat kali atau 12 hari kerja, ini yang membedakan dengan Samsat wilayah lain. Kita andalkan untuk mendorong kembali ketaatan pajak dan penerimaan PKB murni karena pajak dari kendaraan baru masih minim selama pandemi ini,” katanya.
Selain itu, Ade menambahkan upaya intensifikasi lain berupa penagihan door to door kepada 30.000 penunggak kendaraan dengan menerapkan SOP ketat, diantaranya mensyaratkan pencairan tunggakan minimal 20 persen.
Baca juga: Pajak emisi kendaraan berdampak pada harga jual hingga lingkungan
“Jadi kita rekrut petugas penelusur atau penagih pajak dengan syarat pencairan sebesar 20 persen misalnya ditagih sebanyak 100 penunggak maka target minimal 20 penunggak harus membayar,” kata Ade.
Upaya selanjutnya yang dijagokan Samsat Kab. Kuningan adalah sosialisasi intens sampai ke tingkat RW. Sebanyak 252 RW telah dikunjungi door to door oleh petugas Samsat.