Satgas Pangan Polri bertugas sesuai dengan Surat Perintah Kapolri Nomor:Sprin/2243/IX/OTL.1.1.1/2021 tanggal 20 September 2021 tentang Penunjukan Tim Satgas Pangan Polri. Selama bertugas, Satgas Pangan Polri juga melakukan penegakan hukum sebanyak 50 perkara yang terdiri atas 26 kasus bahan pokok dan 24 kasus bukan bahan pokok.
Dalam rangka memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, Whisnu mengatakan Satgas Pangan Pusat dan Daerah bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi terkait ketersediaan/ stok, harga dan distribusi bahan pokok.
Selain itu, Satgas Pangan Pusat menugaskan tim monitoring ke daerah yang dinilai mengalami lonjakan harga beberapa komoditas di antaranya wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dari infopangan.jakarta.go.id, harga cabai rawit merah tembus Rp103.255 per kg, sedangkan harga cabai rawit hijau Rp56.765 kg, untuk telur ayam ras dijual Rp31.021 per kg dan harga minyak goreng curah Rp19.670 per kg.
Baca juga: Bupati dan Forkopimda Cianjur sidak pasar pastikan harga stabil
Polri pastikan stok bahan pokok aman jelang akhir tahun
Selasa, 28 Desember 2021 9:53 WIB