Program itu, kata dia, dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kabupaten Garut tahun 2015 dengan kontrak program anggarannya sebesar Rp2,4 miliar untuk pembelian 120 ekor sapi bunting, kemudian pengadaan kandang ternak, peralatan dan penunjang lainnya yang dimenangkan proyeknya oleh PT Swaption.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, ada beberapa kejanggalan yang menyebabkan kerugian negara seperti membuat laporan kegiatan fiktif yang seolah-olah sudah dilakukan tuntas 100 persen mulai dari pemeriksaan sapi, maupun perbandingan harga sapi yang lebih murah.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp619 juta kurang lebih," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.
Kejari Garut tahan ASN aktif dan pensiunan kasus korupsi sapi
Senin, 27 Desember 2021 20:11 WIB