Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut, Jawa Barat dan seorang pengusaha karena terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp619 juta dari total anggaran Rp2,4 miliar.
"Pada 24 Desember (2021) kemarin kami naikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan, ada lima (tersangka), empat orang PNS dan satu swasta," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Garut, Senin.
Ia menyebutkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut berstatus ASN dan pensiunan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Garut yakni inisial DN, AS, SD, dan YS, serta seorang perempuan penyedia barang dan jasa inisial YSM.
Semua orang yang terlibat dalam kasus itu, kata Neva, sudah berada di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menunggu pelaksanaan sidang yang segera digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung.
"Lima-limanya sudah ditahan untuk memudahkan persidangan, sehingga tidak kesulitan nanti," kata Neva.
Ia mengungkapkan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi dalam program Sarjana Membangun Desa dengan dana yang disiapkan dari APBN sebesar Rp3 miliar.
Kejari Garut tahan ASN aktif dan pensiunan kasus korupsi sapi
Senin, 27 Desember 2021 20:11 WIB