Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan setelah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
"Posisinya sudah tersangka karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama usai pemusnahan minuman keras di Pendopo Garut, Rabu.
Ia menuturkan Kejari Garut menetapkan tersangka mantan kepala desa inisial AK karena hasil pemeriksaan melakukan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019-2020.
Dugaan korupsi itu, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian Kejari Garut sesuai dengan aturan melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan kades tersebut sebagai tersangka.
"Identitasnya belum bisa kami ungkap karena masih penyidikan, nanti saat penuntutan kita ungkap selebar-lebarnya," katanya.
Ia mengungkapkan tindak pidana korupsi tersangka itu dilakukan saat menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan uang ADD seperti untuk program Posyandu, proyek fiktif, kemudian menaikkan harga dalam sejumlah program.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, diperkirakan cukup besar sampai ratusan juta rupiah yang uangnya digunakan untuk keuntungan pribadi.
"Semuanya ada delapan kegiatan, motifnya 'mark up' dan fiktif," katanya.