Hasil intensifikasi pengawasan tahap III sampai pertengahan Desember, dengan terdapat lima tahap dalam periode 1 Desember 2021-7 Januari 2022, juga menemukan bahwa dari pemeriksaan sembilan sarana gudang e-commerce semuanya telah memenuhi ketentuan yang ada.
Baca juga: BBPOM Bandung permudah izin edar produk UMKM
Dalam kesempatan itu Penny mengingatkan terdapat sanksi jika sarana tidak memenuhi ketentuan yang ada termasuk dalam menjaga kualitas produk pangan olahannya.
Apabila sampai didapatkan sarana yang tidak memenuhi ketentuan, jelas Penny, BPOM akan melakukan pembinaan yang dilanjutkan peringatan bertahap dan pemberian sanksi jika belum terjadi perbaikan.
Intensifikasi pengawasan pangan olahan serentak dilakukan oleh BPOM di seluruh Indonesia sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat.
Ribuan tautan penjualan produk pangan tanpa izin edar ditemukan BPOM
Jumat, 24 Desember 2021 17:52 WIB