Sementara itu tersangka, AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di toko bangunan yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/12) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Polresta Cirebon percepat program vaksinasi COVID-19 dengan gerebek desa
Aksi mereka terpergok petugas yang tengah berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah. Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi delapan kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober sampai Desember 2021," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, dan lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Cirebon dirikan 14 Pospam libur Natal dan Tahun Baru
6 Pencuri dari dua kasus kejahatan ditangkap Polresta Cirebon
Jumat, 24 Desember 2021 16:42 WIB