"Diharapkan dengan tidak adanya bangunan liar ini, bisa mengembalikan fungsi pondasi pendukung jalur rel dan jembatan rel ke fungsi semula, sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar," katanya.
Pihaknya berharap agar masyarakat mendukung dan mematuhi peraturan yang tertuang dalam UU No: 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sehingga pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di sekitar jalur rel dengan mendirikan bangunan liar, tidak terjadi lagi.
"Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri," demikian Suprapto .
KAI Cirebon bongkar puluhan bangunan liar di jalur rel kereta
Kamis, 16 Desember 2021 6:47 WIB