Pihaknya berharap agar masyarakat mendukung dan mematuhi peraturan yang tertuang dalam UU No: 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sehingga pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di sekitar jalur rel dengan mendirikan bangunan liar, tidak terjadi lagi.
"Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri," demikian Suprapto .