Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memastikan para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menjadi pegawai negeri dengan dilibatkan dan dirangkul melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan para penyandang disabilitas ini tidak boleh terabaikan karena menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah.
Baca juga: Bansos Kemensos jangkau penyandang disabilitas di Bandung Raya
"Tetapi penilaiannya (CASN) tetap dari pusat, pemerintah daerah (pemda) hanya menyelenggarakan saja. Tapi untuk rekrutmen yang sifatnya lokal, kami akan lihat regulasinya. Karena kemarin ada imbauan bahwa pemda dilarang mengrekrut PHL (Pegawai Harian Lepas)," kata Dadang pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut Dadang, disabilitas memiliki hak yang sama seperti masyarakat lainnya. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya untuk memenuhi hak-hak kaum difabel, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Saya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah ikut membantu pemenuhan hak kaum disabilitas," kata Dadang.
Bupati Bandung pastikan disabilitas punya hak jadi pegawai negeri
Sabtu, 4 Desember 2021 20:27 WIB